Perjuangan melawan pernikahan dini kembali mengemuka di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Seorang penceramah perempuan, Sarifa Suhra, tampil berani menyuarakan bahaya pernikahan usia anak di tengah budaya yang masih menganggapnya lazim. Di hadapan jamaah, ia menyampaikan pesan tegas tentang hak anak, kesehatan, dan masa depan yang terancam ketika pernikahan dilakukan terlalu cepat.
Suara Perempuan di Mimbar Bone yang Mengguncang Kebiasaan Lama
Di salah satu sudut Bone, suasana pengajian yang awalnya tenang mendadak menjadi ruang refleksi kolektif. Sarifa Suhra berdiri di mimbar dengan suara mantap, menggugat praktik yang selama ini dibungkus dalih adat, ekonomi, hingga tafsir agama yang sempit. Ia tidak hanya berceramah, tetapi seperti mengajak warga melihat ulang hidup mereka sendiri.
Kerumunan yang sebagian besar perempuan itu tampak tertegun saat Sarifa mulai menyebut contoh konkret di sekitar mereka. Ada gadis yang putus sekolah, ada yang meninggal saat melahirkan, ada yang mentalnya runtuh karena dinikahkan sebelum dewasa. Semua dibeberkan tanpa basa basi, mengubah suasana pengajian menjadi ruang kejujuran yang jarang terjadi.
Potret Pernikahan Usia Anak di Kabupaten Bone
Kabupaten Bone selama ini dikenal sebagai wilayah dengan budaya kekerabatan yang kuat. Di balik harmoninya, terselip kebiasaan menikahkan anak perempuan di usia yang masih sangat muda. Orang tua kerap beralasan untuk menjaga kehormatan keluarga, menghindari zina, atau mengurangi beban ekonomi rumah tangga.
Data resmi memang sering tertinggal dari kenyataan di lapangan. Namun cerita guru, bidan, dan tokoh masyarakat menunjukkan pola yang berulang. Banyak siswi SMP atau SMA tiba tiba berhenti sekolah setelah โdilamar orang baik baikโ lalu muncul lagi beberapa bulan kemudian dengan menggendong bayi. Pola semacam ini sudah berlangsung lama dan nyaris dianggap biasa.
Isi Ceramah Berani Sarifa Suhra yang Menggetarkan Jamaah
Dalam ceramahnya di Bone, Sarifa Suhra menyoroti bahwa menikahkan anak di usia belasan bukan hanya soal adat. Ia menegaskan bahwa ini menyangkut hak hidup layak dan kesempatan anak untuk tumbuh sebagai manusia yang utuh. Ia menyambungkan pesan moral, nilai agama, dan fakta kesehatan dalam satu rangkaian yang mudah dipahami warga desa.
Ia menjelaskan bagaimana tubuh remaja putri belum siap untuk mengandung dan melahirkan. Risiko pendarahan, kehamilan berisiko tinggi, hingga kematian ibu dan bayi sangat besar. Sarifa juga mengingatkan bahwa pernikahan dini sering berujung pada kekerasan dalam rumah tangga, karena pasangan sama sama belum matang secara mental.
Ketika Tradisi Berhadapan dengan Regulasi Negara
Indonesia sudah memiliki batas usia minimal menikah, yaitu 19 tahun. Namun di banyak desa, aturan ini sering lentur karena adanya dispensasi dari pengadilan agama dan tekanan sosial di sekitar keluarga. Di Bone, sebagian orang tua bahkan belum benar benar mengetahui aturan tersebut atau menganggapnya sekadar formalitas.
Sarifa menggunakan mimbar untuk menjembatani jarak antara hukum negara dan kebiasaan warga. Ia menekankan bahwa aturan usia menikah bukan dibuat untuk mempersulit, tetapi untuk melindungi anak. Dengan bahasa sederhana, ia mengurai bahwa negara punya tanggung jawab mencegah kerusakan yang lebih besar, sama seperti orang tua yang ingin melindungi anaknya.
> โTradisi yang merugikan anak bukan warisan mulia, melainkan hutang moral yang kita titipkan pada generasi berikutnya.โ
Tekanan Ekonomi dan Alasan Keluarga yang Sering Diabaikan
Di ceramah itu, Sarifa juga tidak menutup mata pada beban ekonomi keluarga kecil di kampung. Orang tua dengan banyak anak kerap merasa kewalahan. Ketika ada laki laki datang melamar anak gadis mereka, tawaran itu dipandang sebagai solusi cepat untuk mengurangi beban makan dan biaya sekolah. Itulah titik rentan di mana pernikahan usia anak terjadi.
Namun Sarifa menantang cara pikir pendek tersebut. Ia menyampaikan bahwa menikahkan anak bukan mengurangi beban, tetapi memindahkan beban ke rumah tangga baru yang belum siap. Anak yang tidak sekolah akan kesulitan mencari kerja layak. Pada akhirnya, kemiskinan hanya berputar dari satu generasi ke generasi berikutnya, tidak pernah benar benar putus.
Peran Agama yang Kerap Disalahpahami di Tengah Masyarakat
Salah satu bagian paling sensitif dari ceramah Sarifa adalah ketika ia menyentuh soal tafsir agama. Di banyak daerah, dalih โmenghindari zinaโ sering dipakai untuk menikahkan anak secepat mungkin. Gadis yang mulai beranjak remaja dianggap berbahaya jika terlalu lama dibiarkan lajang. Di sini, Sarifa memilih jalur argumentasi yang hati hati namun tegas.
Ia mengingatkan bahwa agama mengajarkan kemaslahatan dan perlindungan jiwa. Menikahkan anak yang belum siap mental dan fisik justru membuka pintu mudarat. Ia mengajak jamaah membedakan antara ajaran agama yang suci dan penafsiran yang bercampur kepentingan sosial. Dengan begitu, agama tidak dijadikan tameng untuk melanggengkan kebiasaan lama yang melukai anak.
Respon Warga Bone: Antara Setuju, Ragu, dan Takut Berubah
Setelah ceramah usai, obrolan kecil di antara jamaah menunjukkan beragam reaksi. Ada ibu ibu yang mengangguk, mengaku tersentuh dan mulai khawatir pada rencana menikahkan anaknya tahun depan. Ada juga yang masih bertahan pada pendapat lama, merasa takut anaknya โkeburu dibawa lari orangโ jika tidak segera dinikahkan.
Sebagian bapak bapak yang hadir tampak memilih diam. Mereka mendengarkan, menyerap, namun belum tentu langsung mengubah rencana. Perlawanan terhadap pernikahan dini tidak bisa selesai dalam satu kali pengajian. Namun suara seperti Sarifa menanam benih keraguan atas kebiasaan lama, dan dari keraguan itulah biasanya perubahan pelan pelan tumbuh.
Dampak Psikologis pada Anak yang Jarang Dibicarakan
Di tengah fokus pada adat dan ekonomi, kondisi psikologis anak yang dinikahkan dini sering terabaikan. Dalam ceramahnya, Sarifa sesekali menyinggung kehancuran rasa percaya diri gadis muda yang dipaksa mengelola rumah tangga. Mereka belum selesai menjadi anak, tetapi sudah diminta menjadi istri dan ibu dalam waktu bersamaan.
Anak perempuan yang meninggalkan sekolah untuk menikah cenderung membawa luka batin karena merasa tertinggal dari teman sebayanya. Ada rasa malu, penyesalan, bahkan kebingungan identitas. Kondisi ini sering tersembunyi di balik senyum di foto pelaminan, karena tidak semua orang punya ruang aman untuk bercerita tentang kekecewaan mereka.
Pendidikan dan Pengajian yang Berpihak pada Hak Anak
Ceramah Sarifa di Bone memperlihatkan bagaimana ruang pengajian bisa menjadi media edukasi publik. Selama ini, isu pernikahan usia anak lebih sering dibahas di seminar kota dan ruang akademik. Sementara itu, keputusan menikahkan anak banyak diambil di desa, di ruang keluarga, dan dibungkus bahasa agama sehari hari.
Dengan membawa isu ini ke mimbar desa, Sarifa menjembatani dunia kebijakan, ilmu kesehatan, dan kehidupan warga biasa. Pendidikan bukan hanya milik ruang kelas. Ketika tokoh agama perempuan berani berbicara, pesan melindungi anak menjadi lebih mudah diterima jamaah yang selama ini terbiasa mendengarkan ceramah sebagai panduan hidup.
> โMelindungi anak dari pernikahan dini bukan menantang ajaran, justru itu cara paling sederhana menghormati kehidupan yang Tuhan titipkan pada kita.โ
Harapan Baru dari Bone: Dari Ceramah Menuju Gerakan Nyata
Yang terpenting dari kehadiran sosok seperti Sarifa Suhra adalah munculnya harapan bahwa suara kritis tidak lagi harus datang dari kota besar. Di Bone, seorang perempuan berdiri di mimbar, menantang pola pikir yang telah berakar puluhan tahun. Keberaniannya membuka pintu bagi guru, bidan, dan tokoh kampung lain untuk ikut bersuara.
Ceramah itu mungkin hanya berlangsung beberapa jam, tetapi efeknya berpotensi memanjang hingga bertahun tahun. Setiap orang tua yang pulang dengan pikiran gelisah tentang rencana menikahkan anaknya berarti satu langkah kecil diambil menjauh dari bahaya. Dari langkah langkah kecil itulah, perjuangan melawan pernikahan dini bisa berubah menjadi gerakan sosial yang lebih luas di Bone dan sekitarnya.
Comment