Home » Blog » 9 Jenis Pernikahan Terlarang dalam Islam yang Wajib Dihindari
pernikahan terlarang dalam islam
Blog

9 Jenis Pernikahan Terlarang dalam Islam yang Wajib Dihindari

Pembahasan tentang pernikahan terlarang dalam islam selalu menarik sekaligus penting, karena menyentuh langsung persoalan keluarga, keturunan, hingga kehormatan seorang muslim. Di tengah derasnya arus informasi dan beragamnya praktik pernikahan di masyarakat, tidak sedikit yang masih bingung membedakan mana pernikahan yang sah secara agama dan mana yang justru dilarang tegas oleh syariat. Padahal, kesalahan dalam memilih bentuk pernikahan dapat berujung pada status hubungan yang tidak diakui, anak yang terzalimi, serta dosa yang terus mengalir.

Landasan Syariat tentang Pernikahan Terlarang dalam Islam

Sebelum membahas satu per satu jenis pernikahan terlarang dalam islam, penting memahami dulu bahwa aturan ini tidak lahir begitu saja. Islam menata pernikahan dengan sangat rinci, mulai dari syarat sah nikah, rukun, hingga larangan yang berkaitan dengan siapa yang boleh dinikahi dan bagaimana cara akad dilakukan.

Alquran secara jelas mengatur soal pernikahan, terutama dalam Surah An Nisa yang banyak membahas hubungan keluarga dan hukum perkawinan. Hadis Nabi Muhammad SAW kemudian menjelaskan lebih rinci tentang praktik pernikahan yang pernah terjadi di masa jahiliah dan dinyatakan batal setelah datangnya Islam. Dari sinilah ulama menyusun kaidah fikih yang menjadi pedoman umat.

“Semakin longgar masyarakat memperlakukan pernikahan, semakin besar potensi kerusakan yang muncul di belakang hari, mulai dari kekacauan nasab hingga pudarnya kehormatan keluarga.”

1. Pernikahan Terlarang dalam Islam karena Hubungan Mahram

Larangan pertama yang paling mendasar adalah pernikahan dengan mahram, yaitu orang yang haram dinikahi untuk selamanya. Jika dilihat dari sudut pandang syariat, pernikahan terlarang dalam islam pada kategori ini bertujuan menjaga kehormatan keluarga dan mencegah rusaknya garis keturunan.

Detail Look Pernikahan Ranty Maria Mewah bak Putri Dongeng

Mahram terbagi menjadi beberapa kelompok. Pertama, mahram karena nasab seperti ibu, nenek, anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah dan ibu, serta keponakan perempuan. Kedua, mahram karena pernikahan seperti ibu mertua, anak tiri yang sudah digauli ibunya, menantu perempuan, dan istri ayah. Ketiga, mahram karena persusuan seperti ibu susu dan saudara sesusuan.

Ulama sepakat bahwa akad nikah dengan mahram ini tidak sah, meskipun terpenuhi syarat lain seperti wali, saksi, dan mahar. Bahkan jika seseorang tidak tahu lalu menikah dengan mahramnya sendiri, ketika diketahui, pernikahan wajib diputuskan dan hubungan suami istri dihentikan.

2. Pernikahan Terlarang dalam Islam karena Masih Berstatus Istri Orang

Di antara bentuk pernikahan terlarang dalam islam yang paling tegas dilarang adalah menikahi perempuan yang masih berstatus istri orang lain. Selama akad nikah sebelumnya belum berakhir secara sah, baik karena talak, fasakh, maupun kematian, maka perempuan tersebut tetap terikat dengan suaminya.

Larangan ini memiliki hikmah besar. Islam menjaga agar tidak terjadi tumpang tindih hak dan kewajiban. Seorang istri tidak mungkin memiliki dua suami dalam satu waktu, karena akan menimbulkan kekacauan dalam penentuan nasab anak, nafkah, serta kepemimpinan dalam rumah tangga. Selain itu, perbuatan ini termasuk mendekati zina karena merusak rumah tangga orang lain.

Bahkan setelah terjadi perceraian, perempuan masih harus menjalani masa iddah. Selama iddah, ia juga belum boleh dinikahi laki-laki lain, kecuali oleh mantan suaminya sendiri dalam kondisi tertentu. Ini menunjukkan betapa ketatnya Islam menjaga kejelasan status pernikahan.

4 Drama Korea On Going Terbaru Rating Melejit 2024

3. Pernikahan Terlarang dalam Islam karena Masa Iddah Belum Selesai

Masih berkaitan dengan poin sebelumnya, pernikahan terlarang dalam islam juga mencakup akad yang dilakukan terhadap perempuan yang sedang menjalani masa iddah. Iddah adalah masa tunggu setelah perceraian atau ditinggal wafat suami, yang memiliki durasi tertentu sesuai sebabnya.

Untuk perempuan yang ditalak, masa iddahnya tiga kali suci. Untuk yang ditinggal mati suami, masa iddahnya empat bulan sepuluh hari. Sementara bagi perempuan yang hamil, iddahnya sampai melahirkan. Selama periode ini, ia tidak boleh menerima lamaran secara terang terangan dan tidak boleh dinikahi laki laki lain.

Fungsi iddah tidak hanya sebagai masa berkabung atau jeda emosional, tetapi juga memastikan bahwa rahim perempuan dalam keadaan bersih dari kemungkinan kehamilan dari suami sebelumnya. Dengan demikian, garis keturunan anak akan jelas dan tidak membingungkan.

4. Pernikahan Terlarang dalam Islam karena Menggabungkan Dua Saudara

Salah satu bentuk pernikahan terlarang dalam islam yang sering kurang disadari adalah menikahi dua saudara perempuan secara bersamaan. Artinya, seorang laki laki tidak boleh menjadikan dua perempuan yang bersaudara sebagai istri di waktu yang sama.

Larangan ini dijelaskan dalam Alquran. Hikmahnya antara lain untuk menjaga hubungan kekeluargaan. Dua saudara perempuan yang berada dalam posisi “saingan” sebagai istri tentu berpotensi menimbulkan kecemburuan, permusuhan, dan keretakan hubungan darah. Islam ingin mencegah potensi kerusakan ini sejak awal.

3 Idol K-Pop Generasi 2 Menikah, Satu Baru di 2026!

Namun, jika salah satu saudara sudah bercerai dan selesai iddah, barulah secara hukum syariat diperbolehkan menikahi saudara yang lain, meski secara adab dan kebijaksanaan sosial perlu dipertimbangkan dengan matang.

5. Pernikahan Terlarang dalam Islam karena Syarat dan Akad yang Rusak

Selain larangan karena hubungan kekerabatan, ada juga pernikahan terlarang dalam islam yang disebabkan oleh kerusakan pada syarat dan akad nikah itu sendiri. Misalnya, pernikahan tanpa wali yang sah bagi perempuan, tanpa dua saksi adil, atau tanpa adanya ijab kabul yang jelas.

Islam memandang pernikahan sebagai akad yang sangat serius, bukan sekadar kesepakatan dua orang yang saling mencintai. Karena itu, rukun dan syaratnya harus terpenuhi. Jika salah satu rukun tidak ada, seperti tidak adanya wali bagi perempuan yang masih memiliki wali nasab, maka akad dianggap tidak sah.

Di beberapa tempat, masih dijumpai praktik “nikah sembunyi sembunyi” yang hanya disaksikan satu orang atau bahkan tanpa saksi sama sekali. Ada pula yang menikah tanpa sepengetahuan wali, hanya berbekal persetujuan lisan. Praktik seperti ini masuk kategori yang dilarang dan tidak diakui keabsahannya oleh syariat.

6. Pernikahan Terlarang dalam Islam: Nikah Mutah dan Nikah Kontrak

Salah satu bentuk pernikahan terlarang dalam islam yang cukup sering diperbincangkan adalah nikah mutah atau nikah kontrak. Ini adalah pernikahan yang sejak awal ditentukan batas waktunya, misalnya satu bulan, tiga bulan, atau durasi tertentu, dan setelah itu hubungan otomatis berakhir tanpa talak.

Mayoritas ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa nikah mutah hukumnya haram. Nikah mutah memang pernah terjadi di masa awal Islam, tetapi kemudian dihapus dan dilarang secara tegas oleh Nabi Muhammad SAW. Larangan ini didasarkan pada sejumlah hadis sahih.

Dalam praktik modern, nikah kontrak sering dibungkus dengan istilah lain yang tampak “legal”, padahal esensinya sama saja: menjadikan pernikahan sebagai sarana pemuasan syahwat sementara, bukan sebagai ikatan jangka panjang yang bertujuan membangun keluarga. Hal ini bertentangan dengan tujuan mulia pernikahan dalam Islam.

“Setiap kali pernikahan direduksi menjadi transaksi sesaat, di situ martabat perempuan dan kehormatan keluarga ikut dipertaruhkan.”

7. Pernikahan Terlarang dalam Islam: Nikah Tahlil yang Disalahgunakan

Pernikahan terlarang dalam islam berikutnya adalah nikah tahlil dalam pengertian yang disalahgunakan. Nikah tahlil terjadi ketika seorang laki laki menikahi perempuan yang telah ditalak tiga oleh suaminya dengan niat sejak awal untuk menceraikannya kembali, agar perempuan itu bisa kembali kepada suami pertamanya.

Secara fikih, perempuan yang sudah ditalak tiga memang tidak boleh kembali kepada suami pertama kecuali jika ia telah menikah dengan laki laki lain, kemudian terjadi perceraian secara alami dan sah, bukan rekayasa. Namun, ketika pernikahan kedua itu sejak awal diniatkan hanya sebagai “jembatan” agar bisa kembali ke suami pertama, maka ini yang disebut nikah tahlil terlarang.

Nabi Muhammad SAW mengecam keras praktik ini. Nikah tahlil dianggap merendahkan martabat pernikahan dan menjadikan akad nikah sebagai permainan. Ulama menyebut pelakunya berdosa, meski terjadi perbedaan pandangan tentang status sah atau tidaknya akad, tetapi dari sisi moral dan etika, praktik ini sangat tercela.

8. Pernikahan Terlarang dalam Islam karena Perbedaan Agama Tertentu

Dalam pembahasan pernikahan terlarang dalam islam, isu perbedaan agama menjadi salah satu yang paling sering muncul di masyarakat modern. Secara umum, perempuan muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki laki non muslim, baik ahli kitab maupun bukan. Ini adalah larangan yang disepakati mayoritas ulama.

Adapun laki laki muslim, dalam sebagian pendapat fikih klasik, diperbolehkan menikahi perempuan ahli kitab yaitu Yahudi dan Nasrani dengan syarat tertentu yang sangat ketat. Namun, banyak ulama kontemporer yang memberikan peringatan keras dan bahkan menganjurkan untuk menjauhi praktik ini karena risiko besar terhadap akidah anak dan keharmonisan rumah tangga.

Sementara itu, menikah dengan orang yang jelas memusuhi Islam, menghina agama, atau memerangi kaum muslimin, jelas termasuk pernikahan terlarang. Islam menempatkan akidah sebagai fondasi utama, sehingga pernikahan tidak boleh mengorbankan keimanan dan keselamatan agama seseorang.

9. Pernikahan Terlarang dalam Islam: Nikah Sirri yang Melanggar Aturan

Istilah nikah sirri sering menimbulkan perdebatan. Dalam sejarah, nikah yang dilakukan tanpa diumumkan secara luas tetapi tetap memenuhi rukun dan syarat syar’i, sebagian ulama masih menganggapnya sah meski makruh karena berpotensi menimbulkan fitnah. Namun, konteks modern membuat pembahasan ini menjadi lebih rumit.

Pernikahan terlarang dalam islam pada kategori ini adalah ketika nikah sirri dilakukan dengan mengabaikan aturan syariat dan negara. Misalnya, tidak ada pencatatan sama sekali, tidak ada wali yang sah, hanya dihadiri saksi yang dirahasiakan, bahkan kadang hanya diketahui oleh pasangan itu sendiri dan satu dua orang yang tidak jelas statusnya.

Selain itu, nikah sirri sering dijadikan dalih untuk menghindari tanggung jawab, terutama dalam kasus poligami yang tidak transparan. Perempuan dan anak yang lahir dari pernikahan seperti ini sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan karena tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Islam menganjurkan agar pernikahan diumumkan dan tidak disembunyikan. Pencatatan negara, meski bukan rukun nikah, menjadi sarana penting untuk menjaga hak hak istri dan anak, serta mencegah penyalahgunaan akad nikah untuk kepentingan sesaat.

Menjaga Diri dari Jenis Pernikahan Terlarang dalam Islam

Mengenali berbagai jenis pernikahan terlarang dalam islam bukan sekadar pengetahuan fiqih, tetapi kebutuhan nyata di tengah perubahan sosial yang cepat. Banyak praktik yang dibungkus dengan istilah agama atau tradisi, tetapi pada hakikatnya bertentangan dengan syariat. Karena itu, setiap muslim dan muslimah perlu berhati hati sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.

Memastikan keabsahan wali, kejelasan status calon pasangan, memahami masa iddah, hingga menolak bentuk akad yang mencurigakan adalah bagian dari ikhtiar menjaga kesucian rumah tangga. Ketika ragu, merujuk kepada ulama yang terpercaya dan lembaga keagamaan yang kredibel menjadi langkah yang bijak, agar pernikahan benar benar menjadi ibadah yang diridai, bukan justru tergolong dalam pernikahan yang dilarang oleh agama.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *